Mojokerto – 24 Juli 2025 | CentranusaNews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota di bawah pimpinan AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., kembali menunjukkan kinerja cepat dan responsif dalam mengungkap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam dua kasus terpisah, petugas berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian laptop di lingkungan sekolah serta kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Mojokerto.
Kasus pertama terungkap setelah pihak Taman Kanak-Kanak (TK) Little Camel, yang berlokasi di Perumahan Gatoel, Kecamatan Kranggan, melaporkan kehilangan tiga unit laptop dari ruang kepala sekolah. Peristiwa terjadi secara bertahap pada tanggal 28 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli 2025, dan baru disadari pada 21 Juli saat perangkat hendak digunakan. Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama segera bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, dua pelaku yang merupakan pegawai non-pendidik sekolah—berinisial RA (24) dan AR (23)—berhasil diringkus di kediaman masing-masing.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya dengan motif ekonomi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua dari tiga laptop yang sempat dijual dan digadaikan. Salah satu laptop masih dalam pencarian. Keduanya kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus curanmor, Satreskrim juga berhasil menangkap tiga pelaku dari dua kejadian berbeda. Kasus pertama terjadi pada 19 Juli 2025 di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis. Dua pria asal Bangkalan, Madura—NH (27) dan KR (25)—kepergok sedang membongkar sepeda motor Honda Stylo menggunakan kunci T dan shock T. Saat dihampiri petugas, keduanya mencoba melawan dengan senjata tajam, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku.
Adapun kasus kedua menimpa seorang pengunjung kafe di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, pada 11 Juli 2025. Pelaku berinisial FS (28) memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur sepeda motor menggunakan kunci asli yang tertinggal. Ia ditangkap keesokan harinya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor korban sebagai barang bukti.
Kapolres AKBP Herdiawan menegaskan bahwa penanganan kedua kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Mojokerto Kota dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja cepat jajarannya yang mampu mengungkap kasus dalam waktu singkat. Ia mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta selalu menggunakan sistem pengamanan ganda pada kendaraan pribadi.
Pihak kepolisian juga menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dan melaporkan kejadian mencurigakan. Kombinasi dari kerja cepat petugas dan peran aktif warga dinilai mampu menekan angka kriminalitas di Kota Mojokerto secara signifikan.
Ringkasan Kasus:
No Jenis Kasus Pelaku Barang Bukti Status
1 Pencurian Laptop RA (24), AR (23) 2 laptop (1 hilang), dusbook, nota Ditahan, proses lanjut
2 Curanmor Mlirip NH (27), KR (25), residivis Motor Honda Stylo, kunci T, sajam Ditembak, ditahan
3 Curanmor Kafe Gedeg FS (28) Motor korban, kunci asli Ditahan
Dengan pengungkapan ini, Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Bila masyarakat melihat tanda-tanda kejahatan, dihimbau untuk segera menghubungi pihak kepolisian melalui saluran resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Penulis: Redaksi CentranusaNews – Achmad Wahyudi
