Kode Etik Wartawan Indonesia
1. Independen
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Profesional
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Verifikasi Fakta
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Tidak Memihak
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Menghormati Privasi
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan menghormati hak privasi.
6. Tidak Plagiarisme
Wartawan Indonesia tidak melakukan plagiat, termasuk menyadur karya jurnalistik orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
7. Tidak Menerima Suap
Wartawan Indonesia menolak segala bentuk suap dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
8. Lindungi Narasumber
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi secara off the record sesuai kesepakatan.
9. Luruskan Kesalahan
Wartawan Indonesia wajib segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang tidak akurat serta melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
10. Tidak Diskriminatif
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Catatan Tambahan
Kode etik ini wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan dari berbagai media, baik cetak, elektronik, maupun daring.
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.