Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik, kali ini di Satpas Polres Banjarnegara. Seorang warga berinisial A mengungkapkan pengalaman pahitnya saat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada 8 Juli 2025, di mana ia didorong untuk mengikuti jalur dalam dengan iming-iming kelulusan instan.
Meski telah membawa seluruh persyaratan dan berniat mengikuti prosedur resmi, A justru diarahkan oleh oknum petugas ke jalur alternatif tak resmi. Ia diminta membayar Rp1,2 juta agar bisa langsung lulus, tanpa kuitansi dan tanpa kejelasan administrasi. Dibilang kalau ikut jalur resmi bisa gagal terus. Tapi kalau lewat jalur mereka, pasti lulus asal setor Rp1,2 juta. Tidak ada bukti pembayaran apa pun, ujar A kepada Centranusanews, dengan nada kecewa.
Padahal, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SIM A hanya Rp120.000, dan SIM C Rp100.000. Bila ditambah biaya tes kesehatan dan psikologi yang rata-rata tidak melebihi Rp100.000, total pengeluaran resmi seharusnya di bawah Rp300.000. Fakta bahwa warga diminta membayar hingga empat kali lipat menunjukkan dugaan kuat praktik ilegal yang terang-terangan terjadi di lingkungan internal.
Hasil penelusuran awal Centranusanews menunjukkan bahwa A bukan satu-satunya korban. Sejumlah warga lain pun menyampaikan pengakuan serupa. Mereka yang mencoba mengikuti jalur resmi justru dipersulit—diuji berulang kali dengan alasan tidak lulus, sementara yang memilih jalur dalam bisa langsung dinyatakan lulus setelah menyerahkan sejumlah uang. Kalau enggak ikut jalur dalam’ disuruh tes terus, ujung-ujungnya gagal. Tapi kalau sudah bayar, langsung lulus, bahkan kadang enggak dites ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pola semacam ini menunjukkan bahwa praktik pungli tersebut bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Ada indikasi kuat bahwa jalur ilegal ini sudah menjadi sistem terselubung, terorganisir, dan melibatkan oknum dari dalam lembaga. Skema pungli seperti ini telah merusak kredibilitas institusi dan merampas hak warga untuk mendapatkan pelayanan publik yang adil dan bermartabat.
Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Banjarnegara membantah seluruh duga an“Kami pastikan tidak ada pungli dan tidak ada jalur dalam. Semua proses berjalan sesuai aturan. Kalau ada anggota yang terbukti bermain, silakan dilaporkan. Kami siap menindak, ujarnya kepada Centranusanews. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak kepolisian untuk menyelidiki atau menindaklanjuti laporan-laporan tersebut secara terbuka.
Centranusanews telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kapolres Banjarnegara dan Propam Polres. Redaksi juga tengah menyusun laporan investigatif untuk diserahkan kepada Propam Polda Jawa Tengah, guna mendorong penindakan terhadap oknum-oknum yang terlibat dan mencegah sistem ini terus berlangsung.
Selama tidak ada keseriusan dalam membongkar praktik ini dari akar-akarnya, maka jargon polri Presisi dan pelayanan Bebas Pungli hanya akan menjadi slogan kosong. Warga berhak atas pelayanan yang profesional dan transparan, bukan dipaksa membeli keadilan melalui sistem yang korup dan menindas.
