SURABAYA – Polda Jawa Timur mengambil langkah tegas dalam menangani aksi anarkis yang terjadi di Enam wilayah yakni Surabaya Malang Kota Malang Kabupaten Kediri Kota Kediri Kabupaten dan Sidoarjo
Berdasarkan data yang dihimpun dari Polda Jatim, hingga kini ada sebanyak 580 orang diamankan, dengan rincian 89 orang diproses hukum,12 orang masih dalam pemeriksaan dan 479 orang dipulangkan setelah pemeriksaan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan penindakan hukum dilakukan secara selektif dan terukur
Kami pastikan siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana anarkis akan diproses sesuai hukum Sementara yang tidak terbukti kami serahkan kembali ke keluarga maupun pendamping LBH tegasnya Senin (1/9/2025)
Berikut data yang dihimpun dari Polda Jatim terkait penanganan pelaku anarkis
Polda Jatim 66 orang diamankan 9 diproses hukum 57 dipulangkan (TKP Gedung Grahadi & Mapolda Jatim)
Polres Kediri Kota 20 orang diamankan 7 diproses hukum 13 dipulangkan (TKP Gedung DPRD Kediri Kota)
Polrestabes Surabaya 288 orang diamankan 22 diproses hukum 266 dipulangkan (TKP 18 Pos Polisi Polsek Tegalsari Gedung Grahadi)
Polres Malang Kota 61 orang diamankan 13 memenuhi unsur pidana namun tidak ditahan 48 dipulangkan (TKP Mapolres Malang Kota 12 Pos Lantas Pos Sabhara Kantor Laka Lantas Pos Polisi)
Polres Kediri Kabupaten 124 orang diamankan 23 diproses hukum 12 orang masih dalam pemeriksaan dan 89 dipulangkan (TKP Kantor Samsat Kediri Simpang 4 Polsek Kepung)
Polres Malang Kabupaten 13 orang diamankan seluruhnya diperiksa namun tidak ditahan dan dipulangkan (TKP Pos Lantas Kebonagung Polsek Pakis Aji Pos Pantau Kepanjen Pos Laka Lantas)
Polresta Sidoarjo 8 orang diamankan 2 diperiksa tanpa penahanan 6 dipulangkan (TKP Pos Waru)
Dampak kerusuhan ini tidak hanya berupa kerugian sosial tetapi juga ekonomi
Berdasarkan hasil pendataan total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp124,250 miliar
Kerusakan meliputi puluhan Pos Polisi yang dibakar fasilitas umum yang dirusak hingga kendaraan dinas operasional yang menjadi sasaran amuk massa
Untuk memberikan efek jera aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana antara lain Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan Pasal 170 KUHP: Kekerasan terhadap orang/barang
Selain itu juga ada yang dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1: Kepemilikan senjata tajam Pasal 212 KUHP: Melawan petugas,Pasal 351 Ayat 1 KUHP: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat,Pasal 187 bis jo 53 KUHP: Percobaan pembakaran dan Pasal 406 KUHP: Perusakan barang
Kabid Humas Polda Jatim juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi maupun memprovokasi dengan adanya situasi yang terjadi akhir akhir ini
Mari kita bersatu menjaga lingkungan masing masing menciptakan damai dan sejuk sehingga rasa aman dan nyaman bisa terwujudujar Kombes Abast
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi masyarakat dengan Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek sangat membantu terciptanya keamanan bersama
Peristiwa anarkis beberapa waktu lalu justru menumbuhkan kesadaran warga untuk menjaga warga untuk itu kami apresiasi setinggi tingginya kepada masyarakat atas kepeduliannya pungkas Kombes Abast
Penulis Redaksi
