Centranusanews - Sampang, Minggu 19 Oktober 2025
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang kembali menghadirkan layanan CAK MAT SIM (Cetak di Kecamatan) untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Sampang Program pelayanan keliling ini dijadwalkan berlangsung di beberapa kecamatan sepanjang bulan Oktober 2025
Berdasarkan jadwal resmi, pelayanan CAK MAT SIM akan dilaksanakan pada Senin–Selasa, 20–21 Oktober 2025 di depan Kantor Kecamatan Kedungdung, serta Rabu–Kamis, 22–23 Oktober 2025 di depan Kantor Kecamatan Robatal
Kegiatan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, sementara untuk permohonan SIM baru tetap dilakukan di kantor Satpas Polres Sampang. Program ini merupakan bentuk inovasi pelayanan publik Polres Sampang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat di wilayah pelosok
Kasat Lantas Polres Sampang melalui petugas pelayanan menyampaikan bahwa masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM mulai H-5 sebelum masa berlaku habis atau tepat pada tanggal yang tercantum di SIM Hal ini dimaksudkan agar pemohon tidak kehilangan masa aktif dan harus membuat SIM baru
Adapun persyaratan perpanjangan SIM, antara lain
1. Fotokopi KTP dan SIM masing masing sebanyak 3 lembar
2. SIM asli
3. Surat keterangan sehat dan
4. Surat hasil tes psikologi
Pelayanan SIM Keliling dibuka setiap hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB Warga diimbau untuk datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lancar dan tidak menimbulkan antrean panjang
Satlantas Polres Sampang juga mengingatkan masyarakat untuk selalu membawa dokumen asli saat melakukan perpanjangan sebagai bentuk verifikasi identitas
Dengan adanya fasilitas SIM Keliling ini diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kota Program ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sampang dalam meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang lalu lintas
Penulis Redaksi ; Achmad wahyu
