Jember Centranusanews – Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan jalanan Kali ini aparat berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor curanmor yang beroperasi lintas kecamatan dengan menyita sebanyak 23 unit motor hasil kejahatan
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat Tiga tersangka berhasil diamankan dan terungkap memiliki peran penting dalam jaringan tersebut
Ketiga tersangka masing masing berinisial YU 48 warga Semboro MG (35) asal Tanggul dan KAC (51) warga Sumberbaru Berdasarkan catatan kepolisian ketiganya bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan melainkan residivis kasus serupa yang telah berulang kali keluar masuk penjara
Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan curanmor tersebut Ada yang berperan sebagai eksekutor di lapangan sementara lainnya bertindak sebagai penadah maupun pengatur penjualan motor hasil curian
Para tersangka ini bekerja secara terorganisir. Ada yang bertugas mengeksekusi motor di lapangan, ada pula yang mengamankan serta menjual hasil curian tersebut Ini menunjukkan mereka bergerak dalam jaringan sindikat yang rapi ujar AKBP Bobby Rabu 1-10-2025
Modus operandi para pelaku terbilang klasik namun masih efecuri Mereka mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi seperti area persawahan pinggir jalan atau tempat tempat yang minim pengawasan. Dengan menggunakan alat khusus pelaku merusak kunci kendaraan hanya dalam hitungan menit lalu kabur membawa motor curian
Setelah berhasil dicuri kendaraan tersebut kemudian dijual murah kepada penadah Bahkan ada sebagian motor yang dimodifikasi untuk menghilangkan identitas aslinya sehingga menyulitkan pemilik maupun aparat dalam melacak
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa jaringan ini memang sudah lama beroperasi Ketiga pelaku bukan pemain baru Meski sudah pernah menjalani hukuman mereka kembali melakukan aksinya dengan cara yang lebih licin tambah Kapolre
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara Proses hukum kini terus berjalan sementara barang bukti puluhan motor curian masih diamankan di Polres Jember
Kapolres Jember juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan Salah satunya dengan menggunakan kunci ganda atau sistem pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan di tempat umum
Menurutnya, langkah sederhana ini bisa menjadi penghalang bagi para pelaku kejahatan jalanan Kesadaran masyarakat untuk menjaga kendaraannya sangat penting. Pencuri biasanya mencari celah dari kelengahan korban jelasnya
Selain itu Polres Jember menegaskan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan jalanan Operasi dan patroli terus digencarkan sebagai bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat
Polres Jember beserta jajaran akan selalu hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Penindakan tegas terhadap sindikat curanmor ini adalah bukti bahwa kami tidak main main dalam menjaga keamanan wilayah tegas AKBP Bobby
Pengungkapan kasus besar ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa Aparat kepolisian memastikan akan terus mengawal keamanan publik agar masyarakat merasa terlindungi dari ancaman kriminalitas
Dengan terbongkarnya sindikat curanmor ini masyarakat Jember diharapkan semakin percaya bahwa kepolisian bekerja maksimal demi menciptakan situasi kondusif Kasus ini pun menjadi catatan penting bahwa kerja sama antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah tindak kriminal di kemudian hari
