Centranusanews Purworejo, 28 februari 2026
Pelayanan terpadu SIM SAYANG (Sabtu Siang) yang digelar oleh Polres Purworejo pada Sabtu, 28 Februari 2026, resmi dinyatakan LIBUR. Pemberitahuan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat Kabupaten Purworejo dan sekitarnya.
Program SIM SAYANG selama ini menjadi salah satu inovasi pelayanan publik yang dinanti masyarakat, khususnya bagi warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM pada hari kerja. Kegiatan ini biasanya dilaksanakan di Jodo Mall sebagai lokasi strategis dan mudah dijangkau.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan SIM SAYANG menerapkan sistem pembatasan jumlah pemohon guna menjaga ketertiban dan kenyamanan. Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 13.00 hingga 14.30 WIB, sehingga masyarakat diimbau datang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kasat Lantas Polres Purworejo, Arta Dwi Kusuma, menyampaikan bahwa liburnya pelayanan pada tanggal tersebut telah dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan agenda internal serta efektivitas pelayanan.
Beliau juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena pelayanan akan kembali berjalan sesuai jadwal berikutnya. Pihak Satlantas tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pemohon SIM.
Semangat “Purworejo Siap Hadir, Siap Presisi” terus menjadi landasan utama dalam setiap pelayanan yang diberikan. Prinsip Presisi yang diusung Polri menjadi pedoman dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya.
Polres Purworejo juga mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi melalui kanal komunikasi yang tersedia agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal pelayanan. Kedisiplinan masyarakat dalam mengikuti jadwal sangat membantu kelancaran proses administrasi.
Keberadaan layanan SIM SAYANG sendiri merupakan wujud nyata kepedulian kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat. Inovasi ini diharapkan mampu mempermudah akses pelayanan serta meningkatkan kepuasan publik.
Media Centranusanews turut menyampaikan informasi ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyebarluasan informasi publik yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
Dengan adanya pemberitahuan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan rencana pengurusan SIM dan tetap mendukung terciptanya pelayanan publik yang tertib, transparan, dan akuntabel di wilayah hukum Purworejo.
Penulis Redaksi : Achmad wahyu
