MEDIA ONLINE CENTRANUSANEWS.MY.ID TERUPDATE DAN TERPERCAYA Dugaan Calo dan Pungli di Samsat Polres Blora Jadi Sorotan, Upaya Klarifikasi Belum Mendapat Respons

Dugaan Calo dan Pungli di Samsat Polres Blora Jadi Sorotan, Upaya Klarifikasi Belum Mendapat Respons


Blora, Jawa Tengah — Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam pelayanan publik, kali ini terjadi di lingkungan Samsat Polres Blora. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan adanya oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan administrasi kendaraan dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Sejumlah warga mengaku pernah ditawari bantuan pengurusan pajak kendaraan maupun proses administrasi lainnya dengan imbalan sejumlah uang yang nilainya melebihi tarif resmi. Praktik tersebut diduga dilakukan oleh pihak tertentu yang bertindak sebagai calo dengan memanfaatkan situasi di sekitar kantor Samsat.

Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat karena pelayanan publik seharusnya dilakukan secara transparan, cepat, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan calo dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra institusi pelayanan publik.

Sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat dan fungsi pengawasan publik, awak media mencoba melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada salah satu anggota yang bertugas di lingkungan Samsat Polres Blora yang diketahui berinisial G. Upaya konfirmasi tersebut dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan praktik percaloan dan pungli yang menjadi pembicaraan masyarakat.

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang disampaikan kepada yang bersangkutan telah terkirim sejak beberapa hari lalu, tetapi belum ada respons atau klarifikasi resmi yang diberikan.

Padahal, keterbukaan informasi dan respons cepat dari pihak terkait sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Jika dugaan tersebut tidak segera dijelaskan atau diluruskan, maka dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Praktik pungutan liar sendiri merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.

Selain itu, praktik pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, serta Pasal 368 KUHP apabila terdapat unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, praktik percaloan dalam pelayanan publik juga bertentangan dengan prinsip pelayanan yang bersih dan transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan wajib memberikan layanan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan evaluasi dan penertiban di lingkungan Samsat Polres Blora guna memastikan pelayanan berjalan sesuai prosedur dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila ingin memberikan penjelasan resmi terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut

Penulis Redaksi : 

Lebih baru Lebih lama