Purworejo 4 Agustus 2026 – Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Purworejo terus diupayakan berlangsung secara profesional, ramah, dan humanis. Masyarakat yang datang untuk membuat SIM baru maupun memperpanjang masa berlaku SIM diarahkan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan sehingga proses pelayanan berjalan tertib, transparan, dan nyaman.
Petugas pelayanan berupaya memberikan informasi yang jelas kepada setiap pemohon, mulai dari persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik. Dengan pelayanan yang sopan dan komunikatif, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami setiap tahapan pengurusan SIM.
Selain mengedepankan pelayanan yang humanis, Satpas Polres Purworejo juga terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas. Kepemilikan SIM bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi kompetensi dasar dalam berkendara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa calo. Mengurus SIM sesuai prosedur resmi memberikan kepastian pelayanan, menghindari biaya di luar ketentuan, serta mendukung terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Penggunaan jasa calo berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menimbulkan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan selalu mengikuti informasi yang disampaikan oleh petugas maupun media informasi resmi di lingkungan Satpas Polres Purworejo.
Pelayanan penerbitan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Besaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat diimbau untuk membayar biaya sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila masyarakat menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan, diharapkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Polri agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan pelayanan yang mengedepankan keramahan, profesionalisme, transparansi, dan sikap humanis, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Satpas Polres Purworejo terus meningkat serta mampu memberikan pengalaman pelayanan yang baik bagi setiap pemohon SIM.
Satpas Polres Purworejo mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mengurus SIM melalui prosedur resmi, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta menghindari penggunaan jasa calo dalam bentuk apa pun. Langkah tersebut merupakan wujud dukungan terhadap pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penulis Redaksi :
