Kediri 19 Agustus 2026 — Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kediri terus didorong untuk mengedepankan sikap ramah, humanis, transparan, serta sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat yang datang untuk mengurus SIM diharapkan dapat memperoleh pelayanan secara langsung tanpa harus menggunakan jasa perantara atau calo.
Sikap ramah dan humanis dari petugas menjadi bagian penting dalam memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Setiap pemohon SIM pada prinsipnya memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan ujian, biaya resmi, hingga proses penerbitan SIM sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan jasa calo dengan alasan ingin mempercepat proses atau mempermudah tahapan ujian. Selain berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang tidak resmi, penggunaan calo juga dapat merugikan masyarakat dan mengganggu prinsip pelayanan publik yang transparan.
Biaya penerbitan SIM sendiri telah memiliki ketentuan resmi melalui PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, masyarakat sebaiknya membayar sesuai tarif resmi dan meminta bukti pembayaran.
Dari sisi hukum, praktik pemberian atau penerimaan uang di luar ketentuan dapat menjadi persoalan serius apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.
Selain itu, apabila terdapat dugaan pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengaduan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun demikian, keberadaan aturan tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat yang menemukan indikasi calo, pungutan liar, atau penyimpangan pelayanan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Pelayanan SIM yang profesional bukan hanya ditentukan oleh cepatnya proses, tetapi juga oleh integritas, transparansi, kepastian biaya, serta perlakuan yang sama terhadap seluruh pemohon.
Dengan mengurus SIM secara langsung, masyarakat turut membantu menciptakan pelayanan yang bersih sekaligus memutus ruang gerak praktik percaloan. Jangan tergiur janji “jalur cepat” atau “pasti lulus” dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Satpas yang memberikan pelayanan ramah dan humanis patut terus dipertahankan, sementara masyarakat juga memiliki peran penting untuk memastikan seluruh proses pengurusan SIM berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan tidak resmi.
Penulis Redaksi :
