REMBANG 5 September 2026 — Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Rembang terus menjadi bagian penting dalam memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Sikap petugas yang ramah, komunikatif, serta humanis menjadi salah satu aspek yang diharapkan mampu memberikan pengalaman pelayanan publik yang nyaman bagi setiap pemohon.
Dalam proses pengurusan SIM, masyarakat diimbau untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, ujian praktik, hingga proses penerbitan SIM dilakukan melalui mekanisme resmi.
Pendekatan pelayanan yang humanis sangat penting karena masyarakat tidak hanya membutuhkan proses yang cepat, tetapi juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, biaya resmi, serta mekanisme apabila mengalami kendala dalam pelayanan.
Hindari Calo, Gunakan Jalur Resmi
Masyarakat juga perlu memahami bahwa pengurusan SIM sebaiknya dilakukan secara mandiri melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa calo.
Selain berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang tidak semestinya, penggunaan calo juga dapat membuka ruang terjadinya praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan.
Ketentuan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, termasuk tarif penerbitan SIM, diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tarif resmi dan tidak perlu memberikan uang tambahan kepada pihak mana pun di luar ketentuan resmi.
Ada Aturan Hukum terhadap Praktik Pungutan Liar
Apabila dalam suatu pelayanan publik ditemukan dugaan pungutan yang dilakukan secara melawan hukum oleh pihak tertentu, persoalan tersebut dapat dilaporkan melalui saluran pengaduan resmi untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta.
Sejumlah ketentuan hukum yang dapat menjadi rujukan antara lain Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
Selain itu, Pasal 368 KUHP juga mengatur mengenai pemerasan, sementara penerapan pasal dalam perkara konkret tetap harus didasarkan pada unsur perbuatan dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Pencantuman ketentuan tersebut bukan berarti menyatakan telah terjadi tindak pidana di Satpas Polres Rembang. Hal tersebut semata-mata menjadi edukasi hukum agar masyarakat memahami pentingnya menolak dan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik percaloan atau pungutan ilegal.
Pelayanan Bersih Dimulai dari Masyarakat
Pelayanan publik yang baik merupakan tanggung jawab bersama. Petugas dituntut memberikan pelayanan sesuai standar operasional, sementara masyarakat juga memiliki peran dengan mengikuti prosedur resmi dan tidak mencari jalan pintas.
Dengan mengurus SIM secara mandiri, masyarakat turut mendukung terciptanya pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik percaloan.
Satpas Polres Rembang diharapkan terus mempertahankan budaya pelayanan yang ramah dan humanis sehingga masyarakat merasa dihargai serta mendapatkan kepastian dalam setiap tahapan pengurusan SIM.
Pesan untuk masyarakat sederhana: urus SIM melalui jalur resmi, ikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan, bayar sesuai tarif resmi, dan jangan mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan proses instan melalui jalur belakang.
Jika menemukan dugaan penyimpangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi agar dapat ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis Redaksi :
