Bangil Pasuruan 12 Juni 2026
Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Bangil, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah warga mengaku mendengar adanya tawaran dari pihak tertentu yang menjanjikan proses pengurusan dokumen kendaraan lebih cepat dengan imbalan biaya di luar ketentuan resmi.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, oknum yang diduga berperan sebagai calo menawarkan bantuan pengurusan pajak kendaraan, perpanjangan STNK, maupun administrasi lainnya dengan alasan untuk mempercepat proses pelayanan. Namun, biaya yang diminta disebut jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Praktik semacam ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat sekaligus mencederai upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh proses pelayanan guna mencegah munculnya oknum yang memanfaatkan kebutuhan wajib pajak kendaraan.
Di sisi lain, berbagai informasi mengenai pelayanan Samsat Bangil selama ini menunjukkan adanya upaya peningkatan kualitas layanan, termasuk inovasi pelayanan yang bertujuan mempercepat proses administrasi dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa apabila dugaan percaloan dan pungli benar terjadi, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang bersih. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas berupa investigasi internal, peningkatan pengawasan, serta penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terdapat unsur pemaksaan untuk memperoleh keuntungan.
Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Masyarakat diimbau untuk mengurus seluruh administrasi kendaraan secara langsung melalui loket resmi dan tidak menggunakan jasa calo. Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penggunaan jasa perantara tidak resmi juga dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data maupun praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan calo dan pungli tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis Redaksi :
