MEDIA ONLINE CENTRANUSANEWS.MY.ID TERUPDATE DAN TERPERCAYA Dugaan Praktik Sabung Ayam di Kelurahan Jalinan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung Jadi Sorotan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Dugaan Praktik Sabung Ayam di Kelurahan Jalinan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung Jadi Sorotan, Penegakan Hukum Dipertanyakan


Tulungagung 16 Juni 2026 – Dugaan maraknya praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang di wilayah Kelurahan Jalinan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Berdasarkan berbagai informasi yang beredar di masyarakat, arena sabung ayam diduga tidak hanya menjadi ajang adu ketangkasan hewan, melainkan juga sarana perjudian dengan nilai taruhan yang bervariasi. Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Praktik perjudian, termasuk yang berkedok sabung ayam, telah lama dianggap sebagai penyakit masyarakat yang dapat memicu berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan ketertiban umum, konflik sosial, hingga potensi munculnya tindak pidana lainnya. Sejumlah kalangan menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas semacam ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Secara hukum, penyelenggara atau pihak yang memberikan kesempatan berlangsungnya perjudian dapat dijerat Pasal 303 KUHP, yang mengatur larangan menawarkan atau menyediakan kesempatan bermain judi. Ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahun penjara atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, pihak yang ikut serta dalam permainan judi dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, dan dapat lebih berat bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya. 

Selain itu, apabila terdapat pihak-pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau bekerja sama dalam penyelenggaraan perjudian, maka dapat pula dikenakan ketentuan mengenai penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Masyarakat berharap aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur perjudian dalam kegiatan sabung ayam tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting untuk menjaga ketertiban masyarakat serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di wilayah Kelurahan Jalinan, Kecamatan Ngantru. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama