MEDIA ONLINE CENTRANUSANEWS.MY.ID TERUPDATE DAN TERPERCAYA Pelayanan Satpas Polres Tegal Makin Prima dan Humanis, Masyarakat Diajak Urus SIM Secara Mandiri Tanpa Calo

Pelayanan Satpas Polres Tegal Makin Prima dan Humanis, Masyarakat Diajak Urus SIM Secara Mandiri Tanpa Calo


TEGAL 31 Juli 2026 – Komitmen Satpas Polres Tegal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus diwujudkan melalui pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang cepat, ramah, transparan, profesional, dan humanis. Seluruh pemohon dilayani dengan sopan serta mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap tahapan proses penerbitan SIM.

Suasana pelayanan di Satpas Polres Tegal terlihat tertib dan nyaman. Petugas memberikan arahan kepada setiap pemohon mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Pelayanan yang mengedepankan prinsip Presisi Polri tersebut menjadi bukti nyata bahwa masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga. Seluruh proses dilakukan secara terbuka sehingga memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat.

Satpas Polres Tegal juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pengurusan SIM melalui calo. Selain dapat merugikan secara finansial, penggunaan jasa calo juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta mencederai semangat pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Dasar hukum kepemilikan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sementara itu, tarif penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat cukup membayar sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah tanpa biaya tambahan yang tidak sah.

Selain memberikan pelayanan administrasi, petugas Satpas Polres Tegal juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas. SIM bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keterampilan, serta kesiapan dalam berkendara dengan aman dan bertanggung jawab.

Masyarakat juga diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke Satpas agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan efisien. Dengan mengikuti prosedur resmi, pengurusan SIM dapat dilakukan dengan mudah, tertib, dan transparan.

Apabila masyarakat menemukan adanya oknum yang menawarkan jasa pengurusan SIM di luar mekanisme resmi atau meminta imbalan di luar ketentuan yang berlaku, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada petugas atau melalui saluran pengaduan resmi Polri agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan semangat pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan humanis, Satpas Polres Tegal terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri semakin meningkat, sehingga praktik percaloan dapat dicegah dan pelayanan publik yang bersih, jujur, serta berintegritas dapat terus terwujud.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama