Bangkalan 3 Agustus 2026 – Pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pengurusan administrasi BPKB di Samsat Polres Bangkalan terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, humanis, profesional, dan transparan. Petugas melayani masyarakat dengan sopan santun serta memberikan informasi yang jelas mengenai setiap tahapan pelayanan.
Suasana pelayanan di Samsat Polres Bangkalan berlangsung tertib dengan sistem antrean yang teratur sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan sesuai prosedur yang berlaku. Petugas juga siap memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang membutuhkan penjelasan mengenai persyaratan maupun mekanisme administrasi.
Masyarakat diimbau untuk mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan maupun administrasi BPKB tanpa menggunakan jasa calo. Seluruh proses pelayanan dapat dilakukan secara resmi melalui loket yang telah disediakan sehingga lebih aman, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Penggunaan jasa calo berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menimbulkan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan selalu mengikuti prosedur resmi dan hanya melakukan pembayaran pada loket atau sarana pembayaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk pelayanan yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, besaran tarif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat memiliki kepastian mengenai tarif resmi pelayanan.
Selain itu, penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, termasuk penerbitan BPKB dan STNK, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 64 yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai dasar administrasi kendaraan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital yang tersedia untuk beberapa jenis layanan, termasuk pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui aplikasi SIGNAL sesuai ketentuan yang berlaku. Inovasi tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Keberhasilan pelayanan yang humanis tidak hanya diukur dari kecepatan proses, tetapi juga dari sikap petugas yang mengedepankan integritas, keramahan, serta memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh masyarakat.
Samsat Polres Bangkalan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelayanan publik yang bersih dengan tidak memberikan imbalan kepada pihak mana pun di luar ketentuan resmi. Apabila menemukan dugaan praktik percaloan atau pungutan yang tidak sesuai aturan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada petugas atau melalui saluran pengaduan resmi.
Dengan pelayanan yang semakin baik, profesional, dan transparan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Samsat Polres Bangkalan terus meningkat. Kepatuhan membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mengurus administrasi BPKB melalui jalur resmi merupakan bentuk dukungan nyata terhadap terciptanya pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.
Penulis Redaksi :
