Garut 3 Agustus 2026 – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Garut terus mengedepankan prinsip profesional, ramah, transparan, dan humanis. Masyarakat yang datang untuk membuat maupun memperpanjang SIM disambut dengan pelayanan yang sopan serta diberikan informasi mengenai seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
Petugas Satpas Polres Garut memberikan pendampingan kepada pemohon sejak proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik. Pelayanan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan secara jelas tanpa merasa bingung ataupun dipersulit.
Selain mengutamakan pelayanan yang humanis, Satpas Polres Garut juga berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme resmi dengan biaya yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo. Mengurus SIM sendiri tidak hanya lebih aman, tetapi juga membantu menciptakan pelayanan publik yang jujur, transparan, dan akuntabel.
Biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan hanya melakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang berlaku.
Dasar hukum mengenai kewajiban memiliki SIM tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Selanjutnya, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila masyarakat menemukan dugaan praktik percaloan, pungutan liar, atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur, diimbau segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Komitmen Satpas Polres Garut dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, profesional, dan humanis diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian serta mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas.
Dengan pelayanan yang transparan dan dukungan masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri serta menghindari jasa calo, diharapkan proses penerbitan SIM di Satpas Polres Garut semakin berkualitas, berintegritas, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh pemohon.
Penulis Redaksi :
KATAGORI
JABAR
