MEDIA ONLINE CENTRANUSANEWS.MY.ID TERUPDATE DAN TERPERCAYA Pelayanan Ramah dan Humanis di Satpas Polres Indramayu, Masyarakat Diimbau Urus SIM Sendiri dan Hindari Calo

Pelayanan Ramah dan Humanis di Satpas Polres Indramayu, Masyarakat Diimbau Urus SIM Sendiri dan Hindari Calo


Indramayu 3 Agustus 2026 – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Indramayu terus mengedepankan prinsip profesional, ramah, transparan, dan humanis. Masyarakat yang datang untuk membuat maupun memperpanjang SIM disambut dengan pelayanan yang sopan serta diberikan informasi mengenai seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas Satpas Polres Indramayu memberikan pendampingan kepada pemohon sejak proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik. Pelayanan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan secara jelas tanpa merasa bingung ataupun dipersulit.

Selain mengutamakan pelayanan yang humanis, Satpas Polres Indramayu juga berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme resmi dengan biaya yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo. Mengurus SIM sendiri tidak hanya lebih aman, tetapi juga membantu menciptakan pelayanan publik yang jujur, transparan, dan akuntabel.

Biaya penerbitan SIM telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan hanya melakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang berlaku.

Dasar hukum mengenai kewajiban memiliki SIM tercantum dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Sementara itu, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila masyarakat menemukan dugaan praktik percaloan, pungutan liar, atau pelayanan yang tidak sesuai prosedur, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Komitmen Satpas Polres Indramayu dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan humanis diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian, sekaligus menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas melalui proses penerbitan SIM yang sesuai aturan.

Dengan pelayanan yang profesional serta dukungan masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri dan menghindari penggunaan jasa calo, diharapkan tercipta sistem pelayanan yang transparan, berintegritas, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh pemohon SIM di Satpas Polres Indramayu.

Lebih baru Lebih lama