MEDIA ONLINE CENTRANUSANEWS.MY.ID TERUPDATE DAN TERPERCAYA Pelayanan Ramah dan Humanis di Satpas Polres Batang, Masyarakat Diimbau Mengurus SIM Sendiri dan Hindari Calo

Pelayanan Ramah dan Humanis di Satpas Polres Batang, Masyarakat Diimbau Mengurus SIM Sendiri dan Hindari Calo


Batang 3 Agustus 2026 – Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Batang terus mengedepankan prinsip profesional, ramah, transparan, dan humanis. Masyarakat yang datang untuk membuat maupun memperpanjang SIM disambut dengan pelayanan yang sopan serta diberikan informasi mengenai seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas Satpas Polres Batang memberikan pendampingan kepada pemohon sejak proses pendaftaran, pemeriksaan administrasi, ujian teori, hingga ujian praktik. Pelayanan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memahami setiap tahapan secara jelas tanpa merasa bingung ataupun dipersulit.

Selain mengutamakan pelayanan yang humanis, Satpas Polres Batang juga berkomitmen mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan. Seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai mekanisme resmi dengan biaya yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo. Dengan mengurus sendiri, pemohon dapat mengikuti seluruh proses secara langsung, memperoleh informasi yang benar, serta turut mendukung terciptanya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan hanya melakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang berlaku.

Ketentuan mengenai kewajiban memiliki SIM diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Selanjutnya, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dipidana dengan kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila masyarakat menemukan dugaan praktik percaloan, pungutan liar, maupun pelayanan yang tidak sesuai prosedur, diimbau untuk segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Satpas Polres Batang dalam memberikan pelayanan yang ramah, cepat, profesional, dan humanis diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Kepolisian sekaligus mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas.

Melalui pelayanan yang transparan dan dukungan masyarakat untuk mengurus SIM secara mandiri serta menghindari penggunaan jasa calo, diharapkan proses penerbitan SIM di Satpas Polres Batang semakin berkualitas, berintegritas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pemohon.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama