MEDIA ONLINE CENTRANUSANEWS.MY.ID TERUPDATE DAN TERPERCAYA Pelayanan Ramah dan Humanis di Satpas Polres Karawang, Masyarakat Diimbau Urus SIM Secara Resmi Tanpa Melalui Calo

Pelayanan Ramah dan Humanis di Satpas Polres Karawang, Masyarakat Diimbau Urus SIM Secara Resmi Tanpa Melalui Calo


Karawang 4 Agustus 2026  – Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Karawang terus diupayakan agar berlangsung secara profesional, ramah, dan humanis. Masyarakat yang datang untuk membuat maupun memperpanjang SIM diarahkan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan nyaman.

Petugas pelayanan berupaya memberikan informasi yang jelas kepada setiap pemohon, mulai dari persyaratan administrasi, tahapan pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik. Sikap yang sopan dan komunikatif diharapkan dapat membantu masyarakat memahami setiap tahapan pengurusan SIM tanpa merasa bingung.

Selain mengedepankan pelayanan yang humanis, Satpas Polres Karawang juga terus mengingatkan pentingnya budaya tertib berlalu lintas. Kepemilikan SIM bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi kompetensi dasar dalam berkendara sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa calo. Mengurus SIM sesuai prosedur resmi akan memberikan kepastian pelayanan, menghindari potensi kerugian, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Penggunaan jasa calo berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menimbulkan biaya di luar ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan selalu mengikuti informasi resmi yang disampaikan oleh petugas maupun media informasi yang tersedia di lingkungan Satpas.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan.

Besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat diharapkan membayar biaya sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan, masyarakat diimbau menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi yang disediakan Polri agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan pelayanan yang mengedepankan keramahan, profesionalisme, dan transparansi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat. Kolaborasi antara petugas dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan SIM yang cepat, nyaman, dan berintegritas.

Satpas Polres Karawang mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mengurus SIM melalui prosedur resmi, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta menghindari penggunaan jasa calo dalam bentuk apa pun. Langkah tersebut merupakan wujud dukungan terhadap pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama