MEDIA ONLINE CENTRANUSANEWS.MY.ID TERUPDATE DAN TERPERCAYA Pelayanan Samsat Pekalongan Ramah, Humanis, dan Profesional, Masyarakat Diimbau Hindari Jasa Calo

Pelayanan Samsat Pekalongan Ramah, Humanis, dan Profesional, Masyarakat Diimbau Hindari Jasa Calo


Pekalongan 4 Agustus 2026 - Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK, serta pelayanan administrasi BPKB di Samsat Pekalongan mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai semakin ramah, sopan, humanis, dan profesional. Petugas memberikan pelayanan dengan mengedepankan senyum, sapa, dan salam sehingga masyarakat merasa nyaman selama proses pelayanan.

Suasana pelayanan di Samsat Pekalongan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, alur pelayanan, serta biaya resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga seluruh proses dapat dipahami dengan mudah.

Petugas Samsat Pekalongan juga sigap membantu masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai pembayaran pajak STNK maupun administrasi BPKB. Pendekatan yang ramah dan humanis menjadi salah satu bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain memberikan pelayanan yang cepat dan profesional, masyarakat diimbau untuk mengurus sendiri pembayaran pajak STNK dan administrasi BPKB tanpa menggunakan jasa calo. Dengan mengurus secara mandiri, masyarakat dapat memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur resmi.

Masyarakat juga diingatkan agar melakukan pembayaran hanya melalui loket resmi yang tersedia di Samsat Pekalongan. Jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan kemudahan dengan imbalan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Komitmen untuk menolak praktik percaloan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar pelayanan semakin baik dan bebas dari penyimpangan.

Dasar hukum pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelum datang ke Samsat, masyarakat diimbau menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan agar proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan efisien.

Pelayanan yang ramah, sopan, profesional, dan humanis menjadi komitmen Samsat Pekalongan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan demi menjaga kepuasan masyarakat.

Melalui pelayanan yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Samsat Pekalongan semakin meningkat. Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengurus pembayaran pajak STNK dan administrasi BPKB melalui jalur resmi serta bersama-sama mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih, berkualitas, dan berintegritas.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama