Purbalingga 4 Agustus 2026 – Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Purbalingga mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai semakin ramah, nyaman, dan mengedepankan pelayanan yang humanis. Petugas memberikan informasi secara jelas serta melayani pemohon dengan sopan, sehingga proses pembuatan maupun perpanjangan SIM berjalan tertib dan lancar.
Suasana pelayanan di ruang Satpas Purbalingga juga dibuat senyaman mungkin agar masyarakat merasa tenang saat menunggu antrean. Seluruh tahapan pelayanan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengutamakan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Petugas Satpas senantiasa memberikan pendampingan kepada pemohon yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan administrasi, tahapan ujian teori maupun praktik, hingga proses penerbitan SIM. Pendekatan yang humanis menjadi salah satu bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo. Mengurus SIM sendiri jauh lebih aman, transparan, serta memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penggunaan jasa calo tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga dapat membuka peluang terjadinya praktik yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur dengan janji kemudahan yang ditawarkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dasar hukum penerbitan SIM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Selain itu, persyaratan dan tata cara penerbitan SIM juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang menjadi pedoman bagi seluruh Satpas di Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Biaya penerbitan SIM telah ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan hanya melakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang telah ditentukan pemerintah dan tidak memberikan biaya tambahan kepada pihak mana pun di luar ketentuan.
Dengan pelayanan yang semakin baik, ramah, nyaman, dan humanis, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Satpas Purbalingga terus meningkat. Kehadiran petugas yang profesional menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Satpas Purbalingga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor tertib berlalu lintas dengan memiliki SIM yang diperoleh melalui prosedur resmi. Hindari penggunaan jasa calo, lengkapi seluruh persyaratan, patuhi setiap tahapan yang telah ditetapkan, dan bersama-sama wujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, serta berintegritas.
Penulis Redaksi :
