MEDIA ONLINE CENTRANUSANEWS.MY.ID TERUPDATE DAN TERPERCAYA Pelayanan Samsat Polres Lumajang Ramah, Humanis, dan Profesional, Masyarakat Diimbau Urus Pajak STNK dan BPKB Tanpa Melalui Calo

Pelayanan Samsat Polres Lumajang Ramah, Humanis, dan Profesional, Masyarakat Diimbau Urus Pajak STNK dan BPKB Tanpa Melalui Calo


Lumajang 4 Agustus 2026 - Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesahan STNK, serta pelayanan administrasi BPKB di Samsat Polres Lumajang mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai semakin ramah, sopan, humanis, dan profesional. Petugas memberikan pelayanan dengan senyum, sapa, dan salam sehingga masyarakat merasa nyaman saat mengurus administrasi kendaraan.

Suasana pelayanan di Samsat Polres Lumajang terlihat tertib dan kondusif. Masyarakat memperoleh informasi mengenai persyaratan, alur pelayanan, serta biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi pelayanan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Petugas juga sigap membantu masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait proses pembayaran pajak STNK maupun pengurusan administrasi BPKB. Dengan pendekatan yang humanis, masyarakat merasa lebih mudah memahami setiap tahapan pelayanan tanpa merasa dipersulit.

Selain mengedepankan pelayanan yang cepat dan profesional, Samsat Polres Lumajang terus mengingatkan masyarakat agar selalu mengurus sendiri keperluan administrasi kendaraan dan tidak menggunakan jasa calo. Mengurus sendiri memberikan kepastian bahwa proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk hanya melakukan pembayaran melalui loket resmi dan mengikuti mekanisme pelayanan yang telah disediakan. Hindari memberikan dokumen maupun sejumlah uang kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat proses di luar prosedur resmi.

Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya pelayanan yang berintegritas.

Dasar hukum kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Masyarakat juga diharapkan selalu menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke Samsat agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Dengan melengkapi seluruh persyaratan, waktu pelayanan dapat dioptimalkan.

Pelayanan yang ramah, sopan, dan humanis merupakan wujud komitmen Samsat Polres Lumajang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan terus dilakukan agar kepuasan masyarakat semakin meningkat.

Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin kuat. Masyarakat pun diimbau untuk selalu mengurus pembayaran pajak STNK dan administrasi BPKB melalui jalur resmi serta bersama-sama mendukung terwujudnya pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan berkualitas.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama