MEDIA ONLINE CENTRANUSANEWS.MY.ID TERUPDATE DAN TERPERCAYA Kontes Ayam Bangkok Berhadiah Fantastis Tuai Sorotan, Berpotensi Langgar Hukum Jika Disertai Unsur Perjudian

Kontes Ayam Bangkok Berhadiah Fantastis Tuai Sorotan, Berpotensi Langgar Hukum Jika Disertai Unsur Perjudian


Jati Lengger, 13 Juni 2026 – Rencana kegiatan bertajuk "Salam Satu Hobi, Kontes Ayam Bangkok" yang akan digelar pada Minggu, 14 Juni 2026, di kawasan Jati Lengger, mulai menjadi perhatian publik. Selain menawarkan hadiah besar berupa 1 ekor sapi untuk kategori Big Game tercepat, 1 unit sepeda listrik untuk ayam jalu, serta hadiah hiburan berupa kambing, kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pelaksanaannya apabila ditemukan unsur perjudian atau taruhan di dalamnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dengan ketentuan minimal 15 gandeng dan total taruhan (T) yang disebut mencapai Rp5 juta. Besarnya nominal yang beredar dalam kegiatan tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan adanya praktik perjudian terselubung yang dibungkus dalam bentuk kontes atau hobi.

Pengamat hukum menilai bahwa memelihara dan mengikutsertakan ayam dalam kontes pada dasarnya bukan merupakan tindak pidana. Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat unsur taruhan, uang kemenangan berdasarkan hasil pertandingan, atau pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari taruhan tersebut, maka kegiatan tersebut dapat masuk dalam kategori perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ancaman Pidana Perjudian

Praktik perjudian di Indonesia dilarang keras dan dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 303 KUHP

Mengatur tentang tindak pidana perjudian.

Pelaku yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam usaha perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 303 Bis KUHP

Mengatur mengenai pihak yang turut bermain judi atau menggunakan kesempatan berjudi yang diadakan tanpa izin.

Ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda.

Apabila kegiatan perjudian dilakukan melalui media elektronik atau promosi digital, pelaku juga dapat dijerat dengan:

Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Mengatur larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.

Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Aparat Diminta Melakukan Pengawasan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan praktik perjudian berkedok hobi atau kontes. Langkah preventif dinilai penting agar kegiatan yang mengatasnamakan komunitas tidak berkembang menjadi arena perjudian yang merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari panitia penyelenggara mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk ada atau tidaknya unsur taruhan dalam setiap pertandingan yang akan digelar.

Apabila kegiatan tersebut murni merupakan kontes hobi dengan penilaian yang objektif dan tanpa unsur taruhan, maka pelaksanaannya tentu berbeda dengan praktik perjudian. Namun apabila ditemukan adanya transaksi taruhan, uang kemenangan berdasarkan hasil aduan ayam, atau keuntungan bagi pihak tertentu dari jalannya pertandingan, maka aparat penegak hukum diharapkan bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama