MEDIA ONLINE CENTRANUSANEWS.MY.ID TERUPDATE DAN TERPERCAYA Pelayanan SIM Satpas Polres Bangkalan Semakin Humanis dan Profesional, Masyarakat Diimbau Urus SIM Sendiri Tanpa Calo

Pelayanan SIM Satpas Polres Bangkalan Semakin Humanis dan Profesional, Masyarakat Diimbau Urus SIM Sendiri Tanpa Calo


Bangkalan 3 Agustus 2026  – Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Bangkalan terus menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang ramah, humanis, profesional, dan transparan. Masyarakat yang datang untuk mengurus SIM disambut dengan sikap sopan dari petugas serta mendapatkan informasi yang jelas mengenai setiap tahapan pelayanan.

Sejak memasuki area pelayanan, pemohon diarahkan menuju loket informasi untuk memperoleh penjelasan mengenai persyaratan administrasi, alur pelayanan, hingga mekanisme pembayaran sesuai ketentuan. Pendekatan yang humanis membuat masyarakat merasa lebih nyaman selama proses pengurusan berlangsung.

Petugas Satpas Polres Bangkalan juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan, termasuk pemohon lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang baru pertama kali mengurus SIM. Hal ini mencerminkan komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Seluruh tahapan pengurusan SIM dilaksanakan secara terbuka, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan administrasi, identifikasi, ujian teori, ujian praktik, hingga penerbitan SIM. Transparansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Masyarakat diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo. Pengurusan melalui calo dapat menimbulkan kerugian karena adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi serta berpotensi mendorong praktik yang tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

Biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, masyarakat diharapkan hanya membayar sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat mempercepat proses penerbitan SIM atau menjamin kelulusan ujian. Kelulusan tetap ditentukan berdasarkan pemenuhan persyaratan dan kemampuan pemohon sesuai prosedur yang berlaku.

Pelayanan yang ramah dan humanis di Satpas Polres Bangkalan diharapkan mampu membangun budaya pelayanan publik yang semakin baik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang diperoleh melalui prosedur resmi sebagai bukti kompetensi dalam berkendara.

Polres Bangkalan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik percaloan. Apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan, masyarakat diharapkan menyampaikan laporan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan semangat melayani, Satpas Polres Bangkalan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Diharapkan pelayanan yang profesional, ramah, dan humanis ini dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri sekaligus mewujudkan pelayanan SIM yang mudah, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama